PADANG - Puluhan masa yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang (AMPEK) menggelar demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Demonstrasi ini sebagai bentuk protes penonaktifan Amasrul dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang(18/08/2021)
Mereka menuntut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Padang, salah satunya menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul pada 3 Agustus 2021 lalu.
Mereka berorasi sambil membawa tulisan-tulisan spanduk protes, terpantau masa menuliskan "Wako Tungkek Bana Nan Mambao Rabah" dan "DPRD Bisu Atau Tuli?", Demonstrasi ini juga dikawal ketat oleh pihak kepolisian
Menurut Kordinator Aksi (AMPEK) Rifki Fernanda penonaktifan Amasrul dari kursi Sekda memunculkan persoalan baru dan menjadi pertanda adanya kekacauan di Pemerintahan Kota Padang. Hal ini nantinya bisa berimbas pada pelayanan masyarakat yang tidak maksimal.
"Apa yang dilakukan Walikota Padang telah membuat kekacauan dalam pemerintahan".
“Dengan kekacauan ini, tentu bermuara terhadap terganggunya pelayanan kepada masyarakat, serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, ” katanya.
AMPEK menilai mutasi di Pemko Padang pada 15 April 2021 disinyalir juga telah melanggar Undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Walikota Padang disinyalir juga melanggar Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 99 B Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
“Untuk itu kami meminta DPRD Padang untuk menjalankan fungsi pengawasannya dengan menggunakan Hak Angket atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Walikota Padang, ” ujarnya.
Kehadiran massa AMPEK disambut oleh Ketua DPRD Padang Syahrial Kami dan Wakil Ketua DPRD Padang Amril Amin serta lainnya.